Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo di DPRD

137
×

Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo di DPRD

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka pembawa bom molotov saat aksi demo di DPRD Lampung.
Example 468x60

LBTV Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum menggunakan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi, hasil penyidikan, serta barang bukti yang diamankan.

Example 300x600

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” kata Indra, Senin (8/9/2025).

Kasus ini berawal pada 31 Agustus 2025, ketika FJ bertemu sejumlah remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.

FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya.

Saat menuju lokasi demo, gerak-gerik FJ mencurigakan. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam. Dari dalam jaket tersangka ditemukan satu botol bom molotov siap pakai.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan mengungkap FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi aksi massa.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya,” kata Helmy.

Helmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.

“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Polda Lampung turut mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga rencana aksi berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban. (*)

Example 300250
Example 120x600