Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Polda Lampung Tidak Akan Beri Ruang Pelaku Kriminal dan Peredaran Narkoba

218
×

Polda Lampung Tidak Akan Beri Ruang Pelaku Kriminal dan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Polda Lampung terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan, premanisme, dan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Melalui Tim TEKAB 308, Opsnal Ditresnarkoba, serta Paminal yang tersebar di tingkat Polsek, Polres, hingga Polresta, berbagai operasi penegakan hukum dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung.

Example 300x600

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum kepolisian.

“Kami tidak akan membiarkan pelaku kriminal bebas berkeliaran di Lampung. Masyarakat berhak atas rasa aman, dan kami akan terus bekerja keras memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran gelap narkoba,” ujar Irjen Pol Helmy, Jumat (21/2/2025).

Kapolda juga memastikan bahwa setiap operasi akan melibatkan Paminal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran tidak akan ditoleransi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas guna menjaga citra kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Selain upaya represif, Polda Lampung juga mengedepankan langkah preventif dengan meningkatkan kehadiran polisi di titik-titik rawan kejahatan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat, Polda Lampung memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi tersebut bisa berupa tindakan disiplin, sidang kode etik, hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Masih ada anggota yang mencoreng nama baik institusi. Sebagai pimpinan, saya memohon maaf kepada masyarakat. Kami terus berbenah dan memastikan anggota yang menjadi parasit akan dikeluarkan,” terangnya.

Polda Lampung juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran oleh anggotanya.

Helmy berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi institusi kepolisian lainnya dalam menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. (*)

Example 300250
Example 120x600