Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Polda Lampung Ungkap Modus Baru Ilegal Fishing Senilai Rp9,3 Miliar

250
×

Polda Lampung Ungkap Modus Baru Ilegal Fishing Senilai Rp9,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tujuh kasus ilegal fishing selama 2025 dengan nilai Rp9,3 miliar.

“Dari Maret hingga April 2025  kami  mengungkap tujuh kasus ilegal fishing dengan estimasi kerugian negara dari kegiatan ini kurang lebih Rp9,3 miliar,” kata Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (25/4/2025).

Example 300x600

Dia mengatakan bahwa pada tujuh kasus tersebut tiga kasus diungkap pada masa Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan empat kasus lainnya didapatkan sebelum masa KRYD.

“Kasus ilegal fishing yang diungkap ini terdiri dari penangkapan ikan dengan bahan peledak, pengungkapan ikan dengan alat setrum, dan penggunaan jaring tidak sesuai undang-undang,” kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa dalam kasus ilegal fishing yang telah diungkap Ditpolairut Polda Lampung berhasil menangkap 10 orang tersangka.

“Tujuh tersangka ilegal fishing sudah kami limpahkan perkaranya ke kejaksaan kemudian tiga lagi masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Dia juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus ilegal fishing, Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni kapal dua, detenator ada 24 buah, bahan peledak 2,25 kilogram, jaring trol dua unit, mesin dinamo satu unit,” kata dia. (*)

Example 300250
Example 120x600