Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Lampung Tengah

204
×

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penangkapan
Example 468x60

LBTV Media – Pelaku pencuri spesialis rumah kosong dibekuk tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, pada Rabu (15/1/2025).

Polisi meringkus tiga tersangka yakni GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin, GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Example 300x600

Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah,” ujar Admar, Sabtu (18/1/2025).

Pencurian baru diketahui saat Trihartini mengecek rumah miliknya di Kelurahan Simbawaringin, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati pada Minggu (8/9/2024) karena selama ini tinggal di Bandar Lampung.

Ketika korban tiba di rumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada di wilayah Simbarwaringin.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600