LBTV Media – Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di sebuah rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial SK (53) dan HS (43).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan dan benar ditemukan aktivitas perakitan senjata api di lokasi itu,” kata Dailami, Senin (29/9/2025).
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api. Di antaranya: satu set bor listrik, alat potong gerinda, satu set alat las, silinder peluru, dua laras, penarik, dua mata gerinda, dan lima per.
“Barang bukti ini kami amankan sebagai alat yang dipakai kedua tersangka dalam merakit senjata api,” jelas Dailami.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perakit senjata api rakitan di lokasi tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dailami.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik peredaran senjata api rakitan yang marak di Lampung dan menjadi atensi aparat kepolisian. (*)