Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandar Lampung, 2,2 Kg Sabu Diamankan

247
×

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandar Lampung, 2,2 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti 2,2 kilogram sabu.

Barang haram itu di simpan di rumah kontrakan milik Robi Firdaus yang digerebek polisi. Narkoba jenis sabu dan ekstasi berasal dari Jambi.

Example 300x600

Dari lokasi yang berada di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram senilai Rp 2,2 miliar dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.

Pengungkapan yang terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam.

Penggrebekan berawal dari sejumlah pengedar yang terlebih dahulu telah ditangkap.

Total dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 6 orang tersangka yakni Robi Firdaus, Holisah, Riki Darmawan, Afrizaldi Kurniawan, Romi Irawan dan Hendra Mahendra.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya masih memburu pemilik barang asal Jambi.

“Jadi kasus ini terbongkar dari pengungkapan beberapa kasus sebelumnya, ini rangkaian dari penangkapan pengedar-pengedarnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih mendalam dan Jumat malam kami berhasil menemukan rumah kontrakan milik RF yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba,” katanya, Sabtu (1/2/2025).

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari seorang pria di Jambi.

“Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Alfret menjelaskan, narkoba yang beredar ditargetkan untuk muda-mudi di Bandar Lampung.

“Targetnya ini memang muda-mudi ya, jadi modus peredaran ini para pengedar ini datang ke rumah tersebut untuk mengambil barang dan itu biasanya pengedar ini sudah berkomunikasi dengan pemilik barang di Jambi. RF ini hanya memberikan barang yang memang sudah dipesan oleh para pengedar ini,” jelasnya.

Kapolresta melanjutkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 1. (*)

Example 300250
Example 120x600