Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 9 Remaja Diamankan

201
×

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Tawuran di Pringsewu, 9 Remaja Diamankan

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Selasa malam (18/2/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Aparat kepolisian bersama warga berhasil mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, Selasa malam (18/2/2025).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi menjelaskan, operasi penertiban ini, pihaknya juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit serta sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.

Example 300x600

Dari sembilan remaja yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SLTP), satu orang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara tiga lainnya sudah tidak bersekolah.

Berdasarkan domisili, lima di antaranya berasal dari Pringsewu, sedangkan empat lainnya berasal dari Kabupaten Pesawaran.

Aksi tawuran ini rencananya akan melibatkan puluhan remaja yang mayoritas adalah pelajar dari Kecamatan Adiluwih dan Kabupaten Pesawaran.

Kedua kelompok tersebut diketahui telah saling menantang melalui salah satu media sosial dan berencana melakukan bentrokan di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo.

“Ya, mereka juga telah mempersiapkan berbagai peralatan, termasuk senjata tajam dan benda tumpul lainnya,” kata Riyadi, Rabu (19/2/2025).

Riyadi menjelaskan, aksi ini berhasil digagalkan berkat laporan cepat dari petugas pengamanan sekolah SMAN 1 Adiluwih yang mengetahui rencana tersebut.

Petugas kemudian menghubungi pihak kepolisian yang segera bergerak bersama warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Dari upaya ini, sembilan remaja berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan.

Sementara itu, puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga para remaja yang terlibat serta pihak sekolah,” ujar Riyadi.

Pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

“Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran, penyalahgunaan narkoba atau perilaku negative lainya,” imbuh Riyadi.

Lebih lanjut, dia  juga menyampaikan bahwa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

 

Example 300250
Example 120x600