Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Polisi Gadungan Tipu Rp170 Juta Warga Tulang Bawang Barat, Bermodal Seragam dan Janji Masuk Polri

272
×

Polisi Gadungan Tipu Rp170 Juta Warga Tulang Bawang Barat, Bermodal Seragam dan Janji Masuk Polri

Sebarkan artikel ini
Polres Tubaba mengamankan tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korbannya
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria muda berinisial IFY (22), warga Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat karena menyamar sebagai anggota polisi dan melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berhasil mengelabui korban dengan menjanjikan bantuan agar adik korban bisa masuk menjadi anggota Polri. Dari modus tersebut, IFY mengantongi uang sebesar Rp170 juta.

Example 300x600

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Tosira menjelaskan, bahwa aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, di rumah korban berinisial DR (32), yang juga warga Tiyuh Kagunganratu.

Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan atribut lengkap kepolisian, termasuk seragam PDH dan PDLT, pangkat Bripda di bahu, rompi hitam bertuliskan “Polisi”, hingga borgol yang menggantung di pinggang.

Dengan percaya diri, IFY menawarkan jasa membantu adik korban, DRS, agar bisa lolos menjadi anggota polisi melalui “jalur koneksi” di Polda.

“Awalnya korban menolak karena keterbatasan biaya. Namun pelaku terus meyakinkan dengan rayuan dan jaminan manis, hingga akhirnya korban menyetujui,” ungkap Iptu Tosira pada Jumat, (25/7/2025).

Korban mulai menyetorkan uang secara bertahap. Tanpa disadari, total dana yang telah diserahkan kepada pelaku mencapai Rp170.000.000.

Kecurigaan korban mulai muncul setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat, yang memastikan bahwa IFY bukan anggota Polri.

DR pun langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satreskrim, Si Propam, dan Polsek Tumijajar.

Pada Rabu, 23 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan IFY di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian, antara lain: Satu set seragam PDH dan PDLT Polri, Rompi hitam bertuliskan “Polisi”, Dasi dengan logo Polri, Sepatu dinas, Pangkat Bripda, Borgol, Kaos dan jaket bertuliskan satuan elite seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Tosira.

Atas perbuatannya, IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan oleh tersangka.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum,” tegas Iptu Tosira. (*)

Example 300250
Example 120x600