LBTV Media – Polisi menggerebek rumah produksi senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Lampung Tengah.
Aparat turut mengamankan BD (42) pembuat Senpi rakitan serta 1 buah senpi dan alat pembuat Senpi.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran aparat Polsek Terbanggi Besar, Kamis (26/12/2024) sore.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya produsen senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (26/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Dia mengatakan, informasi tersebut menyebutkan bahwa ada peredaran senjata api ilegal yang diproduksi oleh warga di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tekab 307 mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Jalan 3 Karang Endah RT.23 RW.04, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Di rumah tersebut, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis Revolver,” kata kapolsek.
Dikatakan kapolsek, tersangka juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat ini BD ditahan di Poksek Terbanggi Besar.
Lebih lanjut, Yusvin mengatakan bahwa saat ini personelnya sedang melakukan pengembangan kasus peredaran senjata api rakitan (ilegal).
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (*/Ws)