LBTV Media – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Selasa siang (22/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JS (51), warga Dusun 2, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal.
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Iptu Meidy Hariyanto, memimpin langsung operasi gabungan yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi serta jajaran Polsek Labuhan Maringgai.
Aksi cepat dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas penambangan pasir ilegal yang meresahkan warga.
“Setelah kami cek ke lokasi, benar ada aktivitas penambangan pasir ilegal di lahan seluas kurang lebih dua hektar. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pelaku yang diduga pemilik lokasi,” ujar Iptu Meidy di lokasi kejadian.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dua unit truk roda enam pengangkut pasir, dua set mesin penyedot pasir, sejumlah pipa paralon panjang, buku catatan penjualan pasir, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penambangan ini diduga sudah beroperasi selama tiga bulan tanpa izin. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” tegas AKP Boyoh.
Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga berharap penindakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal yang lebih besar. (*/red)