Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPringsewu

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Curas Ngaku Intel Korem ke Kejari Pringsewu

201
×

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Curas Ngaku Intel Korem ke Kejari Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polsek Gading Rejo telah merampungkan berkas perkara kasus intel gadungan yang begal dan bawa kabur uang warga Pringsewu Lampung telah lengkap dan kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Redi Irwanto (36), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (7/1/2025).

Example 300x600

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P-21).

Tersangka yang mengaku sebagai anggota intel Korem warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diserahkan kepada pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana juga turut diserahkan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, menjelaskan bahwa Redi Irwanto sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekira pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu.

Korbannya adalah, Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo.

Dalam aksinya, pelaku yang mengendarai mobil rental ini membuntuti dan kemudian memepet korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

Saat di dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,4 juta.

Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku menurunkan korban dari mobil dan segera melarikan diri.

Redi Irwanto akhirnya ditangkap kurang dari sepekan oleh polisi di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian di Bandar Lampung.

Tersangka, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku melakukan kejahatan karena desakan ekonomi.

Atas perbuatannya, Redi Irwanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Heman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan.

“Kami berharap pelimpahan ini dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *