LBTV Media – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria terduga pencuri puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (9/8/2025).
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan satu mobil Mitsubishi L300 dan dua sepeda motor yang mencurigakan.
“Saat dihentikan, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor melompat dan melarikan diri ke perkebunan. Lima pelaku di mobil berhasil diamankan,” ujar AKP Yusuf, Minggu (10/8/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap adalah RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Dari bak mobil, polisi menemukan barang bukti berupa 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, serta satu set kunci.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu unit mobil L300 BE 9622 DA dan dua sepeda motor tanpa plat nomor.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial WA, EK, dan AW masih dalam pengejaran.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Ini bentuk komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara,” tegas AKP Yusuf. (*)