LBTV Media – Upaya panjang Tim Tekab 308 Polsek Natar akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ditangkap saat sedang beraksi di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Jumat (26/9/2025) siang.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kabupaten Pesawaran.
Saat ditangkap di tempat kejadian perkara, Jali sedang beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban dalam aksi terakhir ini adalah Mukmin, warga Lampung Tengah, yang sempat ditodong senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian berhari-hari.
Polisi rutin melakukan hunting crime di jalur lintas karena banyak laporan masyarakat terkait maraknya aksi perampasan.
“Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujar AKP Budi Howo dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Dari tangan Rojali, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Vega R tanpa pelat nomor, sebilah badik, serta ponsel milik korban.
Motif Ekonomi dan Narkoba
Hasil pemeriksaan mengungkap Rojali sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Jalinsum dengan modus yang sama: menodong, memukul, lalu merampas barang milik korban.
Ia mengaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli narkoba.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Ia mengapresiasi kolaborasi warga yang memberikan informasi penting selama proses penyelidikan.
“Polisi tidak bisa asal tangkap tanpa bukti. Kami harus memastikan dulu siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Jadi penangkapan ini adalah buah dari kerja penyelidikan yang serius,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di jalur rawan.
“Keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak. Partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tutup AKP Budi Howo. (*)