Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Tilap Uang Bunga Zainal

266
×

Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Tilap Uang Bunga Zainal

Sebarkan artikel ini
Aktris Bunga Zainal (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Ratna Ningrum menjalani pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024) untuk laporan kasus korban penipuan investasi bodong.
Example 468x60

LBTV Media – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 6,1 miliar yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal. Dua tersangka tersebut telah ditahan.

“Dua tersangka AAACD dan SFSS telah ditahan tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/2/2025).

Example 300x600

Ade Ary menyebut kedua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula saat kedua tersangka mengajak Bunga untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali.

Dalam perjalanan, tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada Bunga. Para tersangka sengaja mengedit atau mengubah PO itu sama seperti yang pernah didapat Yayasan Kopernik.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku telah menerima uang miliaran rupiah dari Bunga. Uang itu diterima secara bertahap sejak Desember 2021 hingga Juni 2022.

“Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022,” ucap Ade Ary.

Tersangka pun menyatakan tidak bisa mengembalikan uang modal ataupun memberikan keuntungan kepada Bunga.

Ade Ary menerangkan uang dari Bunga digunakan tersangka untuk membayar korban lainnya.

“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban digunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP),” tutur dia.

Sebelumnya, Bunga melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya.

Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.

Kasus ini bermula saat Bunga bekerja sama terkait investasi pengadaan barang dan jasa dengan terlapor. (*)

 

 

Example 300250
Example 120x600