Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Pringsewu

246
×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polisi berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental di Pringsewu.

Akibat aksinya ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Example 300x600

Kedua pelaku berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu

Penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Pelaku TAR diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta.

Sementara ARM ditangkap di kediamannya semalam pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta.

Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut, dan pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil yang sebelumnya dijual.

Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil meski waktu sewa telah berakhir lebih dari tiga bulan.

“Akibat kejadian ini korban merugia hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” Ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu KABP M. Yunnus Saputra pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban di Kemiling,  Bandar Lampung.

Polisi menemui pemegang mobil tersebut dan terungkap bahwa mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin.

Pemegang mobil juga mengaku menjadi korban karena surat kendaraan tidak dikembalikan, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sedangkan ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600