Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit di PTPN Bekri Lampung Tengah

1571
×

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit di PTPN Bekri Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian sawit
Example 468x60

LBTV Media – Dua pelaku pencurian sawit milik PTPN 4 Bekri Lampung Tengah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya di  area perkebunan PTPN 4 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Example 300x600

Adapun identitas dua pelaku yang diamankan polisi yakni, AS (36) warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan BI (26) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri 53 tandan buah sawit milik perusahaan senilai kurang lebih Rp 4 juta.

“Aksi pencurian puluhan buah sawit perusahaan itu berjumlah tujuh orang. Dua pelaku dapat kami amankan, sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Yudi menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan alat panen sawit, yakni 1 buah egrek, 2 buah obrok untuk menampung buah sawit, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit angkong.

Dia mengatakan, para pelaku ditangkap jajarannya tanpa perlawanan kurang dari 12 jam, yakni pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku ditangkap usai Polsek Gunung Sugih mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian di perusahaan tersebut.

Saat ini, kata Yudi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut, sementara 5 orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,

“Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600