Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwa

Polisi Tangkap ART Curi Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Milik Majikan Lalu Dijual Rp550 Juta

289
×

Polisi Tangkap ART Curi Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Milik Majikan Lalu Dijual Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini
Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR karena  mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar milik majikannya dan menukarnya dengan jam Patek Philippe palsu alias KW.

Kejadian di sebuah apartemen elit di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian pada Jumat (14/3/2025).

Example 300x600

Aksi pelaku setelah melakukan pencurian itu pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lobi apartemen.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi kejadian sambil dengan membawa dua tas jinjing, dengan satu berada di lengan kiri dan satu lainnya digenggam tangan kanan.

“Kerugian yang diderita korban diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Pelaku berinisial IR, yang bekerja sebagai ART di rumah korban,” ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar, Senin (24/3/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah menukar jam asli tersebut dengan jam tangan palsu alias KW.

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat mengetahui korban yang merupakan majikannya sendiri lengah.

“Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu. Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi,” ungkap Igo.

Setelah korban melapor, Polisi pun berhasil menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian.

“Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025,” ujar Igo

Dalam pengungkapan kasus ini, Igo mengatakan jika pelaku sudah menjual jam tangan mewah itu dengan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp 550 juta.

Padahal, jam tangan asal Swiss tersebut memiliki nilai jual berkisar Rp 3 miliar.

“Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600