Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPringsewu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sodomi Pelajar SMP di Pringsweu

172
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sodomi Pelajar SMP di Pringsweu

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku sodomi ditangkap polisi (Humas Polres Pringsewu
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria warga Pagelaran Pringsewu diringkus polisi. AY (38) dan AAP (16) itu dibekuk polisi usai melakukan sodomi terhadap AB (14) pelajar SMP.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pihaknya mengamankan dua warga Pagelaran yakni AY (38) dan AAP (16). AAP masih anak dibawah umur.

Example 300x600

“Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (15/1/2025) pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan tadi sekira pukul 00.30 WIB,” kata Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/1/2025).

Kedua pelaku ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.

Kata Iptu Irfan, seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran). Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” bebernya.

Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban.

kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600