Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Tangkap Dua Penadah Motor Curian Ojol di Bandar Lampung

317
×

Polisi Tangkap Dua Penadah Motor Curian Ojol di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan yang dijual bebas melalui marketplace Facebook.

Dua orang pelaku yakni ZS (35), warga Sidoharjo, Pringsewu, dan MR (22), warga Kemiling, Bandar Lampung.

Example 300x600

Kasus bermula dari laporan seorang driver ojek online berinisial FA, yang kehilangan sepeda motornya usai diakali penumpang pada awal Mei 2025.

Pelaku pura-pura memesan ojek ke wilayah Teluk Betung, lalu meminta FA untuk menyerahkan motor dengan dalih mempermudah perjalanan.

“Korban sempat disuruh menarik uang pakai ATM pelaku di minimarket. Tapi saat keluar, pelaku sudah kabur dengan motornya,” jelas Wakapolresta AKBP Erwin Irawan, Kamis (12/6/2025).

Tak disangka, beberapa minggu kemudian korban menemukan motor miliknya dipajang untuk dijual di Facebook oleh akun pelaku MR. Polisi pun menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah dipastikan benar motor tersebut milik FA, polisi langsung menangkap MR. Dari keterangan MR, motor dibeli dari ZS seharga Rp7,5 juta hanya dengan STNK tanpa BPKB.

“ZS pun langsung kami ringkus. Ia mengaku beli motor itu dari akun Facebook berinisial MS seharga Rp7,4 juta. Saat ini kami masih telusuri identitas penjual awal tersebut,” ujar AKBP Erwin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor curian berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya diunggah di marketplace oleh pelaku terakhir.

Kini, MR dan ZS telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (*)

Example 300250
Example 120x600