Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Polisi Tangkap Dua Pria Buka Rekening Bank “Nyolong” Muka Orang Pakai AI

223
×

Polisi Tangkap Dua Pria Buka Rekening Bank “Nyolong” Muka Orang Pakai AI

Sebarkan artikel ini
PALSUKAN DATA - PM (33) dan MR (29) tersangka pembuat tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Tersangka menggunakan rekening bank untuk meminjam uang dengan kartu kredit.
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku telah melakukan manipulasi data diri, untuk membuat rekening Bank menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Example 300x600

PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada (30/12/2024). Sedangkan MR diringkus di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada (9/1/2025).

Dalam aksinya, PM berperan merekayasa video yang menampilkan wajah seseorang memakai AI sehingga dapat lolos verifikasi wajah dan disetujui oleh pihak bank. Sementara, MR berperan mengirimkan data diri kepada PM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelapor selaku karyawan bank swasta menemukan kejanggalan pada sebuah transaksi pengajuan pinjaman.

Dia menyebutkan, pelapor mengendus pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman yang terindikasi fraud. Kejanggalan itu terjadi selama periode Mei-Juni 2024.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya,” ujar dia.

Kepada polisi, pelaku MR mengaku dirinya berkenalan dengan seorang pria yang disebut Mr X di media sosial. MR pernah menawarkan Mr X untuk membuat rekening.

“MR X inilah yang memberikan data kepada MR, data ada sebuah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung,” ucapnya.

Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah flash disk, 6 unit handphone, dan 1 unit hard disk.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600