Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Tangkap Dua Sopir Penggelap Kernel Sawit, Campur Pasir untuk Akali Tonase

503
×

Polisi Tangkap Dua Sopir Penggelap Kernel Sawit, Campur Pasir untuk Akali Tonase

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polsek Sukarame menangkap dua sopir truk pengangkut kernel sawit yang nekat melakukan penggelapan muatan dengan cara mencampurkan pasir dan cangkang sawit ke dalam truk angkutannya.

Kedua pelaku berinisial MI (35) dan IS (34) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Example 300x600

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi penggelapan itu terjadi saat kedua tersangka tengah mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung. Masing-masing truk yang dikendarai keduanya memuat 24 ton kernel sawit.

Namun dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di wilayah Lampung Tengah, keduanya berhenti di sebuah rumah makan. Di sana, sebagian muatan kernel sawit diturunkan, kemudian diganti dengan pasir dan cangkang sawit agar berat muatan tetap sesuai saat dilakukan penimbangan di gudang perusahaan.

“Aksi mereka terungkap setelah perusahaan mendapati kualitas kernel yang diterima tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua sopir tersebut,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (21/6/2025).

Setelah mengurangi muatan, kernel sawit yang digelapkan kemudian dijual ke penadah. Dari hasil penjualan, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp2 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keberadaan penadah.

“Dari pengakuan sementara, ini kali pertama mereka melakukan penggelapan. Saat ini kami masih mengejar penadahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600