Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap Kurir Gelapkan Uang COD Rp21 juta di Lampung Tengah

1159
×

Polisi Tangkap Kurir Gelapkan Uang COD Rp21 juta di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Kurir J&T diamankan polisi/dok humas
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pegawai jasa pengiriman PT. Global Jet Express (J&T) di Lampung Tengah berinisial Agus (28), ditangkap polisi, Rabu (12/2/2025).

Agus (28) ditangkap karena diduga menggelapkan uang paket Cash on Delivery (COD) senilai lebih dari Rp21 juta dan langsung ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

Example 300x600

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan, Agus, yang berasal dari Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap di rumahnya pada hari sebelumnya pukul 14.30 WIB.

“Uang yang digelapkan pelaku lebih dari Rp21 juta. Jumlah tersebut merupakan seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2025).

Menurut keterangan Kapolsek, kronologi peristiwa bermula ketika Agus datang ke Drop Point J&T Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.

Seperti biasa, ia mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya. Namun, alih-alih menyetorkan uang paket COD yang dibawa, Agus memilih kabur dan menghilang.

“Di dalam sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan sudah diterima oleh konsumen. Namun, setelah itu pelaku menghilang sambil membawa seluruh uang paket COD,” jelas Kapolsek.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2024), namun korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin (10/2/2025).

Setelah mendapatkan laporan dari perusahaan yang dirugikan, pihak kepolisian segera melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan data verifikasi jumlah paket yang telah dikirim oleh pelaku.

Dari pengakuan Agus, uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600