Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Warga di Lampung Tengah

332
×

Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Warga di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Polsek Gunung Sugih menangkap pria asal Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah setelah menjarah rumah kosong pada Selasa, (18/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Example 468x60

LBTV Media – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang bobol rumah warga di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HMD (49) ditangkap di Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, pada Jum’at (21/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Example 300x600

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, pelaku beraksi di rumah Hermansyah (55) di Dusun I, RT 01/RW 01, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku mencuri barang berharga senilai Rp 24 juta.

“Saat beraksi, kondisi rumah korban sedang kosong, HMD bisa masuk lewat pagar belakang, membobol pintu dapur, dan mencuri berbagai barang berharga hingga total kerugian korban mencapai Rp 24 juta,” kata Yudi, Jumat (21/2/2025).

Yudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat HMD sengaja mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian, karena mengetahui pemilik rumah sedang pergi.

Meskipun bagian belakang rumah korban dipagar, HMD tetap nekat memanjat tembok menggunakan tangga bambu.

Usai melewati pagar, kata Yudi, HMD merusak pintu dapur lalu mulai menjarah barang berharga di dalam rumah.

“Di dalam rumah, HMD menggasak 1 unit laptop Acer warna hitam, 2 unit jam tangan merek Olex milik korban dan anak korban,” kata Yudi.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, HMD berlanjut menjarah toko kelontong korban lalu mencuri berbagai sembako dan barang dagangan lainnya.

Di antaranya empat karung beras merek Raja Lele kemasan 10 kilogram, satu unit tabung elpiji 3 kg, 2 jeriken minyak goreng merek Tawon, 3 bungkus minyak goring Bimoli kemasan 2 liter, 1 dus sarden merek Atlantik.

Serta berbagai macam rokok yakni Sampoerna Mild, Surya 16, Surya 12, Class Mild, Gudang garam samoe dan merk lain lain dengan total 50 slop/pack.

“Setelah diinterogasi, HMD mengaku membawa semua barang curian tersebut lewat pagar tembok menaiki tangga bambu yang sama,” ujarnya.

Yudi melanjutkan, korban sadar rumahnya telah dicuri saat pulang pukul 13.00 WIB, saat dia mendapati pintu dapur telah rusak dicongkel.

Korban pun yakin setelah barang berharga miliknya telah hilang, dan kondisi warung sudah berantakan, setelah itu melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih.

Dari penangkapan HMD, polisi mengamankan barang bukti yang masih tersisa diantaranya 1 slop rokok Apace kretek, dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.

“Atas perbuatannya, HMD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HMD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600