LBTV Media – Polres Pringsewu, Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan pekon.
Polisi menangkap pelaku berinisial DYP (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Pelaku diketahui tiga tahun ini aktif menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Pekon Sidodadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan DYP yang akrab disapa Asep ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa.
“Motor itu hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom. Motor ditinggal menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu (5/1/2025) sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Senin (20/1/2025).
Asep diketahui mencuri motor dengan berbagai modus, termasuk mencuri langsung di lokasi parkir dan membobol rumah korban. Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Di hadapan polisi, Asep mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang dan melunasi hutang.
Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang.
“Pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,“kata Iptu Irfan Romadhon.
Dalam penyelidikan, polisi ikut menangkap tiga penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, HO (46), dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni sepeda motor Honda Beat,sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Honda Supra X, dan Honda Vario.
Atas perbuatannya, DYP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Pringsewu terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat mengungkap dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Irfan Romadhon. (*)