Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Polisi Tangkap Pelaku Curas Modus Tawuran di Pringsewu

315
×

Polisi Tangkap Pelaku Curas Modus Tawuran di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo/dok Polsek
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus tawuran.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Barat, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Minggu (9/3/2025).

Example 300x600

Pelaku  berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Ia terlibat dalam aksi Curas yang mengakibatkan korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengatakan penangkapan pelaku MAR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).

“Tersangka MAR alias Ardan kami ringkus saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Herman, Senin (10/3/2025).

Dalam aksinya, MAR berperan aktif dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang.

“Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni RA alias Bowo dan AP, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, mereka merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka menyebut bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan.

Bahkan, mereka berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan penangkapan MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (*)

Example 300250
Example 120x600