LBTV Media – Seorang pria berinisial WDY (42) alias Didi ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap HS (42) mantan Kepala Kampung Bumiratu Nuban.
Insiden penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (19/1/2025) lalu pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan, WDY berhasil ditangkap setelah menganiaya korban hingga mengalami luka luka robek pada punggung.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/2/25) saat berada di Bedeng 16A Kota Metro.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan itu.
“Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon,” kata kasi Humas saat dikonfirmas, Kamis (13/2/25).
Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.
“Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan,” ujar Iptu Tohid
Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.
Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.
“Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan berikutnya mengenai punggung,” terang Iptu Tohid.
Kasi Humas melanjutkan, usai kejadian, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian korban diantar ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.
“Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO,” katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.
“WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. (*)