Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPesisir Barat

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Setelah 4 Bulan Buron

71
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Setelah 4 Bulan Buron

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, setelah empat bulan melakukan pengejaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan pelaku berinisial ES (19), warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Example 300x600

“Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Yuni, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menemukan sebuah anting yang diduga milik korban sebagai barang bukti baru. Anting itu ditemukan di sebuah gubuk sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

“Kami mendapatkan sebuah anting diduga milik korban yang menjadi barang bukti baru,” jelas Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan.

Anting tersebut telah dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan melibatkan berbagai ahli, mulai dari kedokteran forensik hingga psikolog forensik, dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum menyimpulkan. Mohon doanya,” tambah Kombes Pol Indra.

Diketahui, kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) ketika dua bocah kakak beradik, Arjun Tauladan (8) dan adiknya Alifah Khairunnisa (4), berpamitan kepada ibu mereka untuk bermain dan mencari buah durian di kebun milik seorang warga bernama Toni Irawan.

Namun, hingga sore hari keduanya tidak pulang. Ayah korban, Firmansyah, sempat mencari ke kebun, namun tidak menemukan anak-anaknya. Warga kemudian bergotong-royong melakukan pencarian.

Tragedi itu berakhir pilu ketika sekitar pukul 22.30 WIB, seorang warga bernama Sahirin menemukan kedua bocah tersebut sudah tak bernyawa dengan luka-luka di tebing kebun Kenali 3, Pekon Baturaja.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Pesisir Barat.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Pakaian korban berlumuran darah, dua bilah parang, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, hingga perhiasan milik korban.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Fabian Yafi Adinata, menjelaskan bahwa Eka Stia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perbuatan cabul, serta kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), uji laboratorium forensik, analisis digital forensik, serta hasil autopsi kedua korban mengarah kuat kepada tersangka,” ungkap Fabian.

Hasil forensik menunjukkan petunjuk yang konsisten, baik dari kondisi TKP maupun dari tubuh korban. Semua itu memperkuat keterlibatan ES dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ES belum bersedia mengungkap alasan di balik perbuatannya.

Penyidik menyebutkan bahwa ES cenderung tertutup dan sulit diajak berkomunikasi selama proses pemeriksaan.

“Motif pembunuhan masih terus kami dalami. Tersangka belum mau memberikan keterangan yang jelas. Kami berharap dalam waktu dekat ia bisa lebih kooperatif agar kasus ini bisa segera terungkap,” jelas Fabian. (*)

Example 300250
Example 120x600