Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Emas 2 Kg Milik Inspektur Tulang Bawang

323
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Emas 2 Kg Milik Inspektur Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan
Example 468x60

LBTV Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap SM (46), pelaku pencurian barang berharga milik seorang Inspektur Pemkab Tulang Bawang, Untung Widodo.

Pencurian itu terjadi di rumah pribadi Untung Widodo di Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung pada 26 Januari lalu.

Example 300x600

Pelaku SM dan komplotannya mencuri emas 2 kilogram senilai Rp2,38 miliar di rumah pribadi korban serta berbagai barang berharaga lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini berjumlah 5 orang. Yaitu SM, AA, AH, FP dan AW.

SM asal Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah ini berhasil ditangkap di Kota Metro, pada Selasa (25/2/2025).

Sementara 4 pelaku lainnya telah ditangkap terlebih dahulu dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan.

“Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM di wilayah Kota Metro hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Pelaku SM sebelumnya menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara untuk mencari target curian di wilayah Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya, dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

“Setelah dipastikan kosong, kemudian kawanan ini masuk dengan merusak pintu utama rumah dan mencari barang berharga didalam rumah,” Kata Kasat Reskrim.

SM sendiri menerima bagian sebesar 40 juta rupiah hasil kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan, rumah pejabat Pemkab Tuba Untung Widodo disantroni maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian emas hingga logam mulia.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi saat pemilik rumah sedang pergi.

“Posisi rumah kosong ditinggal pemiliknya ke Kalimantan dari Sabtu. Kuat dugaan peristiwa terjadi di hari Minggunya,” katanya.

Dari pengakuan korban, barang yang hilang di antaranya emas batangan itu emas antam, kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang dan sebagainya. (*)

Example 300250
Example 120x600