Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis di Lampung Tengah, Motif Emosi Ditagih Hutang

856
×

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis di Lampung Tengah, Motif Emosi Ditagih Hutang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka perampokan sadis di Bandar Surabaya, Senin (24/3/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku perampokan sadis hingga menewaskan istri pemilik toko di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Pelaku diketahui WO (49), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Tersangka ternyata masih satu kampung dengan korban.

Example 300x600

Tersangka ditangkap polisi pada Senin pagi (24/3/2025) pukul 06.00 WIB setelah melarikan diri ke wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh WO, terjadi dirumah korban DS (54) warga Dusun Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya, pada Jumat lalu (21/3/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut SLD (46) hingga meninggal dunia.

“Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai barang berharga dan mesin ADC berikut ATM,” kata Kapolres, Senin (24/3/2025).

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.

“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” jelasnya.

Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 53 juta, 1 tas coklat, 1 tas ransel hitam, 1 dompet beserta KTP korban, 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

Example 300250
Example 120x600