Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TimurPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Perekam dan Penyebar Video Asusila Saat Penggrebekan Sepasang Kekasih di Lampung Timur

728
×

Polisi Tangkap Pelaku Perekam dan Penyebar Video Asusila Saat Penggrebekan Sepasang Kekasih di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Lampung Timur saat berita acara pemeriksaan kasus penyebaran video porno. POLRES LAMPUNG TIMUR
Example 468x60

LBTV Media – Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku perekam dan penyebar video penggrebekan sepasang kekasih yang diduga sedang melakukan perbuatan tak senonoh yang diedarkan di media sosial (medsos).

Video yang beredar luas di media sosial tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi.

Example 300x600

Pria yang diamankan yakni berinisial F (25) yang diduga menjadi pelaku perekam dan penyebar video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan intim di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pemeriksaan, F mengaku bahwa dirinya menyebarkan video tersebut dengan tujuan memberikan informasi kepada perangkat desa setempat.

Namun, motif sebenarnya masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

“F mengaku bahwa video itu disebarkannya dengan niat untuk memberikan informasi kepada pamong desa,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu (15/2/2025).

Namun, pihak kepolisian masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, F dan dua rekannya yang berstatus saksi tengah diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memintakan keterangan dari keluarga kedua pelajar yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami terus mendalami keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” tambah Kombes Yuni.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan adanya unsur pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga pelajar tersebut.

“Belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Kami masih mendalami informasi itu dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga korban,” ungkap AKP Stefanus.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (9/2/2025) lalu, ketika sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar yang tengah berhubungan intim di dalam sebuah rumah di Desa Sidorejo, beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria yang memasuki rumah dan mendapati pasangan pelajar tersebut dalam kondisi memalukan.

Setelah kejadian tersebut, kedua pelajar yang diketahui sebagai siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi orang lain.

Hal ini dapat berujung pada sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)

Example 300250
Example 120x600