Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kalianda Kurang dari 7 Jam, Sapi Ditemukan di Belakang Rumah Pelaku

284
×

Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kalianda Kurang dari 7 Jam, Sapi Ditemukan di Belakang Rumah Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan IS (44) pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan, di kediamannya, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Jumat (20/6/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda berhasil menangkap pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung.

Example 300x600

Kejadian bermula Jumat dini hari (20/6/2025), ketika Zaeni (54), seorang petani, mendapati sapi jantan miliknya raib dari kandang yang terletak di belakang rumah.

Sapi jenis metal berwarna merah itu diduga diambil pelaku dengan cara melepas tali pengikat dan menariknya keluar dari kandang.

“Kandang milik korban memang tanpa pintu, sehingga pelaku dengan mudah masuk dan membawa kabur sapi tanpa diketahui pemilik,” terang Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi.

Tak ingin kehilangan jejak, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Mendapat laporan, Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan warga, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menggerebek rumah IS di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung. Hasilnya, seekor sapi jantan berwarna merah ditemukan di belakang rumah pelaku. IS pun tak bisa mengelak saat diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku mencuri sapi milik korban. Sapi tersebut langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Sulyadi.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sapi yang dicuri berusia sekitar satu tahun dan ditaksir memiliki nilai Rp12 juta. Kini, IS telah digelandang ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Pemeriksaan terhadap pelaku masih terus kami lakukan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan,” tegas Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600