Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polisi Tangkap Penjaga Ponpes di Bandar Lampung Rudapaksa 2 Santriwati

336
×

Polisi Tangkap Penjaga Ponpes di Bandar Lampung Rudapaksa 2 Santriwati

Sebarkan artikel ini
Pelaku rudapaksa terhadap dua santriwati ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. (Dok Polresta Bandar Lampung)
Example 468x60

LBTV Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang penjaga keamanan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Pelaku berinisial SAB (41) ditangkap usai dilaporkan karena melakukan rudapaksa dua santriwati hingga 16 kali.

Example 300x600

Peristiwa bejat itu terjadi di kamar mandi ponpes setempat, pada Rabu (15/10/2024) lalu.

Dua korban yang masing-masing berusia 17 dan 16 tahun itu kini mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, perbuatan tak terpuji terhadap kedua korban dilakukan oleh tersangka sudah 16 kali.

“Masing-masing korban disetubuhi delapan kali di lingkungan ponpes. Totalnya sudah 16 kali aksi bejatnya berlangsung,” kata Enrico, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (30/1/2025).

Aksi tersangka ini baru terungkap setelah ada satu santriwati lain yang gagal dirudapaksa dan berupaya melawan. Setelah itu, para korban lain pun melapor ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tersangka kemudian diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, peristiwa pemerkosaan itu dialami oleh para korban saat mencuci pakaian di kamar mandi ponpes. Tersangka langsung masuk begitu saja dan menyetubuhi korban.

“Tak hanya di kamar mandi, aksi tersangka ini pun terjadi di salah satu kamar ponpes. Kedua korban diperkosa pada hari yang berbeda,” ungkapnya.

Saat ini, kata Enrico, korban mengalami trauma mendalam, terlebih jika melihat laki-laki.

“Tim dari Unit PPA pun kini sedang melakukan pemulihan trauma yang dialami oleh para korban,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014.

“Ancamannya adalah 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600