Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Tempat Retret Ibadah di Sukabumi

195
×

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Tempat Retret Ibadah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan
Example 468x60

LBTV Media — Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Maria Veronica Ninna (70), yang digunakan sebagai tempat retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, dan sempat viral di media sosial karena dinilai berkaitan dengan intoleransi.

Example 300x600

Kasus ini pun langsung mendapat perhatian Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang memerintahkan pengamanan dan penegakan hukum secara profesional.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan olah TKP oleh tim penyidik,” ujar Irjen Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Kapolda mengungkapkan, ketujuh tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut.

Akibat kejadian itu, rumah milik korban mengalami kerusakan berat: pagar rumah hancur, kaca jendela pecah, kursi rusak, salib besar dirusak, serta kerusakan pada satu unit sepeda motor dan satu mobil Ertiga yang lecet. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula dari kegiatan retret keagamaan Kristen yang diikuti sekitar 36 peserta di rumah Ninna.

Kegiatan ini memicu protes dari sejumlah warga yang merasa tidak diberi klarifikasi oleh pemilik rumah, meski pemerintah desa telah mencoba melakukan pendekatan.

Namun, pendekatan tersebut tidak ditanggapi pemilik rumah, hingga akhirnya massa dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi dan melakukan aksi perusakan secara kolektif.

“Masyarakat menyampaikan keberatan, namun penyampaian itu justru berujung pada tindakan perusakan yang melanggar hukum,” kata Kapolda.

Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intoleransi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ia meminta seluruh jajarannya untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga, tanpa memandang latar belakang agama.

“Kami selalu menekankan penyelesaian secara humanis, serta pelayanan maksimal bagi seluruh masyarakat dari latar belakang apa pun,” tegas Irjen Rudi.

Polda Jabar saat ini terus melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Example 300250
Example 120x600