LBTV Media – Polisi menangkap WS (25) warga Palembang Sumatera Selatan. WS ditangkap polisi karena menelantarkan istrinya, SPS (24) berbulan bulan hingga meninggal dunia. WS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Purwanto (31) yang merupakan kakak kandung korban pada Rabu (22/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya WS ditangkap pada Senin (27/1/2025) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) sore.
“Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan petunjuk, demikian juga dengan alat bukti yang didapatkan. Kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran istrinya yang pada akhirnya istri tersebut meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).
Harryo menjelaskan, WS sengaja menelantarkan istrinya yang mengalami sakit kanker paru-paru sejak satu tahun terakhir, dikarenakan korban menolak melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
Hal itu membuat WS kemudian marah hingga akhirnya membiarkan korban terkapar tak berdaya di dalam kamar dengan kondisi tubuh yang semakin mengurus.
Hingga pada Selasa (21/1/2025) SPS mengalami sesak napas sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Permintaan ini (melakukan hubungan suami istri) sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, kabar yang menyebutkan bahwa korban disekap oleh WS tidak terbukti. WS diduga menelantarkan korban di dalam kamar tanpa dibawa ke rumah sakit.
“Pelaku sempat memberikan makan kepada korban. Namun makanan itu tidak disuapi hanya diletakkan disamping sementara korban tidak lagi bisa bergerak,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, WS dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” kata Harryo.
Diberitakan sebelumnya, SPS diduga disekap oleh suaminya sendiri. SPS ditemukan dalam kondisi kurus kering lantaran diduga telah disekap selama satu tahun terakhir.
Hal itu baru terungkap setelah pihak keluarga korban datang ke rumahnya yang berada di yang berada di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (21/1/2025).
Purwanto (32) yang merupakan saudara SPS mengatakan, dugaan kuat pelaku penyekapan adiknya tersebut adalah suami korban berinisial WS (25) setelah mendapatkan cerita langsung dari SPS sebelum meninggal.
“Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi,” kata Purwanto, Senin (27/1/2025). (*)