LBTV Media – Polres Tanggamus mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku berhasil dibekuk, dua lainnya buron.
Pelaku bernama Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. Aksi pencurian dilakukan di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada (12/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku membawa kabur satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.
Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat sebagai penadah.
Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. Aksi pelaku dilakukan di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada (10/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku Endi juga melakukan pencurian di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada (13/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Di Kota Agung, pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.
Sementara di Gisting, pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.
Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong dan penadah bernama Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, ada dua pelaku yang hingga saat ini masih dalam buruan polisi.
“Dua pelaku, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, empat unit sepeda motor berbagai merek dan model, Beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK.
Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi. Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” kata Kapolres AKBP Rivanda. (*)