LBTV Media – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton asal Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk program prioritas pemerintah berupa ketahanan pangan nasional.
“Tiga orang diamankan berinisial IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Sabtu (8/2/2025).
Dia mengatakan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial IP alias Iwan (34), NR alias Yayan (49) warga Tulang Bawang Lampung.
Kemudian, AM alias Man (40) warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
“Pelaku IP alias Iwan perannya sebagai supir, NP alias Yayan merupakan penjual pupuk bersubsidi. Sedangkan AM alias Man selaku pemesan pupuk subsidi,” ujarnya.
Dijelaskannya, pengungkapan dugaan penyelewengan pupuk subsidi itu berkat patroli rutin yang dilakukan di Jalan Lintas Timur.
Di mana, saat patroli tepatnya di Kecamatan Seberida ada satu unit mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang dicurigai pada Rabu (5/2/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut akan dibawa ke gudang milik AM alias Man di Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat.
Bahkan, setelah ditelusuri ke gudang tersebut, ditemukan lagi sebanyak 27 karung pupuk bersubsidi jenis Urea.
“Keberadaan pupuk subsidi jenis Urea masih didalami keberadaannya. Namun yang jelas, AM alias Man bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan pemeriksaan awal, pupuk subsidi jenis NPK yang akan diperuntukkan kepada kelompok tani di Lampung. Namun pupuk tersebut diselewengkan pelaku dan dijual secara ilegal oleh para pelaku.
Ketiga tersangka itu, masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Inhu.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang akan diterapkan sebagai tersangka.
PelakuĀ dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Selain itu, dikenakan Perpres nomor 15 tahun 2011 serta Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” bebernya. (*)