LBTV Media – Polres Lampung Barat mendirikan gedung restorative justice guna memaksimalkan pelayanan pengaduan dan penyelesaian tindak pidana.
Adapun gedung yang dibangun di kompleks Mako Polres Lampung Barat tersebut diberi nama Tatag Trawang Tungga.
Diketahui, peresmian gedung restorative justice itu diresmikan langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser.
AKBP Rinaldo Aser mengatakan, gedung yang dibangun tersebut merupakan hibah dari Pemkab Lampung Barat.
“Nantinya gedung ini akan di pergunakan untuk penyelesaian perkara laporan maupun pengaduan dari masyarakat. Yakni perkara-perkara yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2021,” terangnya, Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, peraturan tersebut membahas tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Dimana masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara yang di laporkan ke Polres Lampung Barat secara restorative namun tetap berpedoman demi keadilan.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku kekuarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” katanya.
“Kepentingan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua,” lanjutnya.
Kapolres berharap agar gedung itu dapat dimanfaatkan untuk penyelesaian laporan maupun pengaduan masyarakat.
“Karena tujuan gedung restorative justice ini dibangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat selama ini dalam proses pembangunan,” tandasnya. (*)