Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Narkotika di Bakauheni

285
×

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Narkotika di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja dan 4 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. [Dok Polres Lampung Selatan]
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan petugas menangkap tiga tersangka dalam perkara penyelundupan narkoba.

Example 300x600

Ketiganya yakni, VS (50), beralamat di Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), beralamat Denpasar Timur, Bali. Keduanya, ditangkap pada (21/2/2025) dengan barang bukti 4 kilogram ganja.

Kemudian tersangka dikasus yang terpisah yakni S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap  dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Penangkapan tersangka VS dan AAMP bermula dari pengetatan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi 4 kilogram ganja.

Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengejaran pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka ditangkap.

“Sementara itu, pelaku S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan,” ungkap Kapolres.

Keseluruhan barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”.

Selain itu, disita juga 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Example 300250
Example 120x600