LBTV Media — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/10/2025), Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres Kompol Maryadi menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp533 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.
Selain itu, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,3 miliar dari warga yang sebelumnya terlibat dalam proses ganti rugi.
Pihak kepolisian menegaskan, Polres Lampung Timur berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukumnya. (*)












