LBTV Media – Aparat kepolisian Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana konvensional dan menangkap 10 tersangka.
Aksi penangkapan ini mencakup sejumlah kasus diantaranya, penganiayaan berat (Anirat), Curas, Curat, Curanmor, Imigran, TPKS, dan pelecehan terhadap anak dibawah umur.
“Selain menangkap 10 tersangka, jajaran Polres Lampung Timur mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api dan senjata tajam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Jumat (2/5/2025).
Heti mengatakan, pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pihak kepolisian meringkus 3 orang pelaku, kemudian dalam perkara Curanmor, terdapat 2 orang pelaku kejahatan.
Sementara pada tindak pidana Anirat, Curat, Imigran, TPKS, serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, terdapat masing-masing 1 orang pelaku.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dokumen-dokumen, dan lain-lain.
Untuk kasus anirat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Untuk kasus curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan kasus tindak pidana asusila dijerat dengan pasal 6 UU No 12 tahun 2022 TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya. (*)