LBTV Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) antarprovinsi.
Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi di wilayah Natar, Lampung Selatan, dan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Tipidter Satreskrim.
“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 20 SIM palsu yang sudah dicetak, peralatan pembuatan SIM ilegal, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
Keempat tersangka yakni H di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS di Desa Tanjung Sari, Natar; BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan; dan MAP di Hajimena, Natar. Mereka langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP mencari blangko dengan membeli SIM kadaluarsa melalui media sosial, AS menghapus data pada blangko, sementara BS bertugas mencetak dan melakukan finishing.
BS, yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap SIM palsu yang dibuatnya. Uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sindikat ini disebut sudah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet ratusan juta rupiah, menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu.
“Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus AS, karena kedapatan menyimpan senjata api, akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apfryyadi. (*)