Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung UtaraPeristiwa

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus dengan 19 Orang Tersangka

383
×

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus dengan 19 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan Di Dampingi Waka polres serta kasat Reskrim, Menggelar Konferensi Pers Operasi Pekat Krakatau 2025.
Example 468x60

LBTV Media – Sebanyak 34 kasus kejahatan diselesaikan polisi dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan pada 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Selain itu, polisi juga menetapkan 19 orang tersangka dan 12 orang lainnya dilakuan pembinaan.

“Dari operasi itu Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 34 kasus kriminal, dengan jumlah tersangka 19 orang dan 12 orang dilakukan pelatihan” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu (21/5/2025).

Example 300x600

AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, 34 kasus ini terdiri dari curas sebanyak 2 kasus, curat 10 kasus, pencurian 4 kasus, senpi atau sajam 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus, penanganan 6 kasus, pemerasan 1 kasus, perjudian 1 kasus, prostitusi 1 dan tipu gelap sebanyak 8 kasus.

“Selain para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 73 berbagai jenis,” ujarnya.

Dilanjutkan Kapolres, dalam operasi ini, pihaknya menyasar sejumlah kasus yang menjadi isu nasional, yakni premanisme yang sudah dianggap meresahkan masyarakat.

“Ada berbagai jenis dugaan pelanggaran premanisme yang diungkap. Mulai tindak pemerasan, penandatanganan, hingga pungli,” paparnya.

Kemudian lanjut dia, beberapa praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dilakukan oleh pelaku dengan modus sebagai juru parkir.

“Dari jumlah kasus ini para pelaku yang diamankan terus naik ke proses penyidikan, namun ada juga para pelaku yang diberi pelatihan oleh aparat kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” jelasnya.

“Sementara, untuk masing-masing tersangka ini dikenakan pasal yang telah ditetapkan dan berlaku di Nagara Indonesia,” tutup Kapolres Lampura AKBP Deddy.(*)

Example 300250
Example 120x600