LBTV Media – Satresnarkoba Polres Pringsewu membongkar home industri tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah kamar kos di Kelurahan Pringsewu Utara.
Kedua pelaku, HA (21) dan RA (19), diamankan pada Kamis pagi, (17/7/2025).
HA merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Sementara RA berasal dari Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pringsewu.
“Penggerebekan dilakukan di rumah kos tempat mereka tinggal. Kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, satu bungkus tembakau biasa, satu botol cairan sintetis, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Selain itu, juga disita dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu mobil,” ungkap Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Bahan tembakau dibeli dari pasar lokal, sementara cairan sintetis diperoleh secara online melalui media sosial.
Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp3,5 juta. Kini, usaha ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp24 juta per bulan. Teknik produksi mereka pelajari secara mandiri melalui internet, serta informasi dari pemasok cairan sintetis.
“Produk dijual mulai dari harga Rp50 ribu per paket, tergantung permintaan konsumen,” ujar AKP Candra.
Saat ini, Polres Pringsewu masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)