LBTV Media – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam dua operasi terpisah, polisi berhasil menangkap tiga pelaku sekaligus menyita barang bukti sabu dengan total berat puluhan gram.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji mengungkapkan, hasil penangkapan tersebut dalam ekspose kasus di Mapolres Way Kanan, Selasa (9/9/2025).
Kasus pertama terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di KM 6 Kelurahan Blambangan Umpu, tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Seorang pria berinisial WF (37), warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat 40,08 gram yang disimpan dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil.
Selain itu, turut diamankan dompet merah bermotif bunga, timbangan digital merek pocket scale, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Satnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil meringkus dua pria berinisial SS alias SAM (40) dan SR alias Ridi, keduanya warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,35 gram yang disimpan SS di dalam casing ponselnya, serta sabu seberat 1,36 gram milik SR yang disembunyikan dalam kotak permen karet di kamarnya.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 15 plastik klip kecil, satu unit ponsel Samsung Galaxy A33 milik SS, serta satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro 5G warna hijau zaitun milik SR.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan ini berhasil dilakukan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Adanan Mangopang. (*)