LBTV Media – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus pidana narkoba.
28 orang tersangka terdiri dari 26 laki laki dan 2 perempuanĀ ditangkap dari 24 laporan dalam kurun waktu 1 – 30 April 2025.
“Dari kejadian tersebut, narkotika yang berhasil disita 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintesis sebesar 0,36 gram serta 1 butir ekstasi,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (2/5/2025).
Disampaikan Kombes Pol Alfret, apabila ditaksir barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan senilai 23,23 juta dan menyelamatkan 1.511 jiwa.
“Mereka ini ada yang bandar, ada yang kurir, pengedar dan pengguna narkoba,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku ini tersebar di 15 Kecamatan di Bandar Lampung. Di mana, Kecamatan yang terbanyak yakni Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang.
“Dua kecamatan itu masing-masing 3 kasus dan sisanya 2 kasus dan 1 kasus,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Sugiati mengaku menjalani bisnis haram sejak bulan ramadhan atau Maret.
Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Y.
“Sabu 1 gram, dijual seharga Rp 1 juta. Dari situ dikasih uang Rp 150 ribu. Yang beli orang dewasa,” pungkasnya. (*)