Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pemuda Asal Pesawaran Usai Setubuhi 2 ABG Dibawah Umur

381
×

Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pemuda Asal Pesawaran Usai Setubuhi 2 ABG Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran Lampung ditangkap polisi lantaran merudapaksa dua gadis dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25) warga Padang Cermin Pesawaran. Sedangkan korbannya berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Example 300x600

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa keduanya dilakukan di sebuah kamar kost di jalan Ir Djuanda Pahoman Enggal Bandar Lampung pada 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” ujar Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600