Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPesisir Barat

Polsek Bengkunat Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

237
×

Polsek Bengkunat Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Polsek Bengkunat berhasil ringkus tiga pelaku curanmor - Foto dok
Example 468x60

LBTV Media — Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Tiga pemuda asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngambur.

Example 300x600

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, bernama Sariyan Syah (47).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” kata Iptu Doni, Jumat (31/10/2025).

Kapolsek mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial IM (19) warga Pekon Negeri Ratu, PP (29) warga Pekon Mulang Maya, dan SA (21) warga Pekon Bandar Jaya. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Kini ketiganya telah ditahan di sel Polsek Bengkunat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, dua dari tiga pelaku, yakni IM dan PP, merupakan residivis kasus curanmor.

Keduanya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa dan kembali beraksi setelah bebas.

“Mereka ini bukan pemain baru. Dua di antaranya sudah pernah terlibat kasus curanmor. Sayangnya, setelah bebas, mereka tidak kapok dan kembali beraksi,” ujar Iptu Doni.

Kejadian bermula ketika korban, Sariyan Syah, tengah berada di kebun.

Sekitar pukul 11.30 WIB, ia mendapat telepon dari istrinya, Devia Wina, yang meminta segera pulang karena ada hal penting.

Setibanya di rumah, sang istri memberitahu bahwa sepeda motor Honda Beat BE 4921 XC milik anak mereka telah hilang.

Tak lama kemudian, seorang guru SMPN 9 Krui bernama Yunia juga menghubungi korban dan mengabarkan bahwa motor tersebut raib di area sekolah.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Bengkunat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkunat segera bergerak.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi terkait upaya penjualan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sama dengan milik korban.

Tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dalam operasi yang kami pimpin bersama Kanit Reskrim Ipda Jepriyansa, S.H., dan didukung Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat di bawah pimpinan Aiptu M. Darwin, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain : 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4921 XC atas nama Devia Wina, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku, 1 buah kunci letter T, dan 1 lembar STNK kendaraan Honda Beat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Mereka mengincar kendaraan yang terparkir di lingkungan sekolah atau permukiman warga.

Begitu melihat motor tanpa pengawasan, pelaku langsung membobol kunci menggunakan kunci letter T.

Kapolsek menambahkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.

Satu orang bertugas sebagai eksekutor, sementara dua lainnya menjadi pengawas dan pengaman jalur kabur.

“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan, mereka bagian dari jaringan pencurian lintas kecamatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Doni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

Ia mengingatkan warga untuk mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkannya di tempat sepi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami pastikan ketiganya diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek Bengkunat. (*)

Example 300250
Example 120x600