Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Pria Pelaku Penipuan Berkedok Kredit Mobil

274
×

Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Pria Pelaku Penipuan Berkedok Kredit Mobil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah menangkap dua orang pria atas kasus penipuan pembelian mobil.

Dua pria yang ditangkap yakni DNI (33) dan YDI (38).

Example 300x600

Kedua pria ini diduga menipu Dodi Irawan (34) warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua tersangka ini memperdaya korban berkedok kredit mobil. Hingga korban menderita kerugian mencapai Rp15 juta lebih.

Awalnya, korban pada Selasa (5/11/2024) lalu hendak membeli mobil Toyota Agya.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Gunungsugih,” ujar Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (24/12/2024).

Kata Iptu Yudi, modus kedua pelaku mengaku sebagai karyawan bidang administrasi diler Toyota.

“Korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan uang muka (DP) Rp5 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan Toyota saat hendak membeli mobil dengan cara kredit.

Kepada korban, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirim kepadanya.

Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI saling kenal.

“Korban pun mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah,” kata Iptu Yudi Kurniawan.

Namun, pada 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu.

Tak cukup sampai disitu, pada tanggal 18 November, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud.

Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp7,5 juta. Kemudian, kata Kapolsek, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban.

“Setelah mentransfer uang dengan total Rp15.250.000, korban tidak pernah mendapatkan kelanjutan kabar mobil yang akan dibeli. Korban pun menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan,” terang Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsugih, polisi langsung memburu kedua pelaku dan mencari keberadaannya.

Hasilnya, pada Kamis (19/12/2024) sekitar jam 23.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih berhasil menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, dan menangkap YDI di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk memproses lebih lanjut.

“Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” pungkas Iptu Yudi Kurniawan. (*/Ws)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *