Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polsek Jati Agung Tangkap DPO Penadahan Kambing Curian, Polisi Sita 2 Ekor Kambing

267
×

Polsek Jati Agung Tangkap DPO Penadahan Kambing Curian, Polisi Sita 2 Ekor Kambing

Sebarkan artikel ini
Polsek Jati Agung tangkap DPO Penadah Kambing Curian
Example 468x60

LBTV Media  – Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45). Warga Desa Fajar Baru ini merupakan buronan polisi (DPO) dalam kasus penadahan kambing hasil curian.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SAM (39) yang kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Example 300x600

“Hasil penyelidikan mengungkap kambing-kambing tersebut sempat berpindah tangan. Pelaku S diduga menerima dan membeli dua ekor kambing hasil curian itu,” kata Iptu Rudy, Minggu (7/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya pada Jumat (5/9) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera mendapat informasi keberadaan pelaku di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima dua ekor kambing hasil pencurian,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario 125, satu buah angkong, serta dua ekor kambing hidup jenis Jawa Randu dan Cross Boer.

Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah P21,” tegas Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600