Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Polsek Penengahan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Sita 1,09 Kilogram Barang Bukti

261
×

Polsek Penengahan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Sita 1,09 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polsek Penengahan sita 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu.
Example 468x60

LBTV Media – Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Rabu malam (18/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 1,09 kilogram sabu.

Example 300x600

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriyansah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi.

“Pada pukul 22.00 WIB, dua orang berinisial MS (17) dan ADW (16) berhasil diamankan di dekat jembatan Desa Ruguk. Dari tangan mereka disita 3,11 gram sabu,” kata Iptu Donal.

Pengembangan dari kedua tersangka kemudian mengarah ke BW (26). Saat penggeledahan di rumah BW, petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu dan sebuah wadah berisi sabu.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga ke dua tersangka lain, yakni AD (16) dan MMA (20). Di rumah AD, sekitar pukul 00.00 WIB, polisi menemukan lima wadah tupperware berisi sabu yang disimpan dalam freezer. Barang bukti tersebut diketahui milik AD dan MMA.

“Dari keseluruhan operasi ini, total sabu yang kami amankan sebanyak 1,09 kilogram,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Penengahan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Example 300250
Example 120x600